PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN AL-FATTAH (MH 357) BOJONGMENGGER - CIJEUNGJING - CIAMIS - JAWA BARAT - INDONESIA

Senin, 26 April 2010

Mashaf (Al Qur'an dan Tafsir)

Jika penulisan Al Qur’an dengan tujuan dirosah (dibaca) atau tidak dengan tujuan dirosah namun secara umum bisa disebut mushaf (dengan berpijak pada pendapatnya Imam Romli ) dan juga disertai dengan penulisan tafsirnya yang bertujuan untuk mengetahui arti dari Al Qur’an tersebut, maka hukumnya mengikuti pada yang lebih banyak antara Al Qur’an dan tafsirnya. Sebab di dalam qo’idah ditegaskan :

القليل كالمعدوم .
Apabila tulisan Al Qur’an lebih banyak, maka dihukumi sebagaimana mushaf. Berarti tetap haram disentuh bagi orang hadats. Sebab ada hadits :

ما اجتمع الحلال والحرام إلا غلب الحرام الحلال .
Walaupun menurut Assububki hadits ini diriwayatkan Imam Al Ja’fi ( seorang rowi yang lemah ) dari Imam Sya’bi dari Ibnu Mas’ud, namun para ulama tetap cenderung untuk mengharamkannya dengan dasar hati-hati ( ihthiyath ).

Namun jika kita menengok pendapat Assubuki, maka keharaman tersebut hanya terbatas pada tulisan Al Qur’an saja. Sebab ada hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Imam Daru Quthni dari shahabat Ibnu Umar :

الحرام لا يحرم الحلال .
Akan tetapi walau demikian, menyentuh tulisan tafsir tersebut adalah makruh. Dengan pertimbangan :

1. Hadits.

دع مايريبك إلى ما لا يريبك
Mengingat dalam masalah ini ( menyentuh tafsir yang lebih sedikit dari tulisan Al Qur’an ) ada sebagian ulama yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkan, maka kejadian ini mengakibatkan terjadinya keraguan ( syak ). Dan sesuai dengan hadits di atas bahwa melakukan perkara yang masih diragukan, hukumnya makruh.

2. Menghindar dari khilaf ulama, hukumnya sunnat. Sedangkan meninggalkan sunnat hukumnya makruh.

Tulisan Al Qur’an yang diulang

Setelah kita mengetahui bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang haram disentuh orang hadats adalah tulisan Al Qur’an dengan tujuan dirosah, maka tulisan Al Qur’an yang diulangi tersebut hanya tinggal melihat pada tujuan penulis atau tujuan orang yang menyuruhnya, bila ia disuruh menulis dengan diberi imbalan. Jika ditulis dengan tujuan dirosah, maka akan mempengaruhi jumlah banyaknya huruf Al Qur’an. Dan jika ditulis untuk mempelajari tafsirnya, maka akan mempengaruhi jumlah banyaknya tafsir. Demikian ini bila kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa pengertian mushaf itu hanya dibatasi dengan tujuan dirosah.

Apabila kita mengikuti pendapat Ar Romli, yang menilai tulisan Al Qur’an bisa disebut mushaf atau tidak itu tergantung penilaian umum, maka tujuan penulis atau yang menyuruhnya tidak diperhitungkan sama sekali. Yang penting bila tulisan Al Qur’an yang diulang tersebut menurut umum bisa disebut mushaf, maka tulisan itu akan mempengaruhi pada banyaknya jumlah huruf Al Qur’an. Dan dari sini kita dapat memahami bahwa besar kecilnya tulisan sama sekali tidak ada bedanya. Kecuali kalau tulisan tersebut sangat kecil sekali sehingga menurut umumnya manusia tidak bisa dibaca, maka tulisan tersebut tidak dianggap.

Apakah terjemah termasuk tafsir ?

Tafsir secara harfiyyah adalah masdar dari :

فسر - يفسر - تفسيرا

yang artinya menjelaskan. Secara terminologi, tafsir adalah menjelaskan maksud kalamullah yang meliputi ta’wil ( men-jelaskan lafadz yang tidak sama dengan dzohirnya ) atau menjelaskan sebab-sebab diturunkannya sebuah ayat.

Dengan demikian, jika yang dimaksud terjemah itu adalah menjelaskan maksud dari kalamullah, maka terjemahan tersebut bisa dikatakan tafsir. Jika yang dimaksud adalah hanya sekedar mengalihkan bahasa, sehingga nantinya bisa disebut Al Qur’an berbahasa Indonesia atau Al Qur’an berbahasa Inggris, maka tidak bisa dianggap tafsir. Bahkan dihukumi haram karena bisa menghilangkan sifat i’jaz ( melemahkan musuh ) dari Al Qur’an. Allah berfirman :

وإن كنتم فى ريب مما نزلنا على عبدنا فأتوا بسورة من مثله وادعوا شهداءكم من دون الله إن كنتم صادقين فإن لم تفعلوا ولن تفعلوا فاتقوا النار التى وقودها الناس والحجارة أعدت للكافرين . البقرة : 23 - 24
Artinya : Dan jika kamu ( tetap ) dalam keraguan tentang Al Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat ( saja ) yang semisal Al Qur’an itu dan ajaklah penolong penolongmu selain Allah, jika kamu memang orang orang yang benar. Maka jika kamu tidak dapat membuat ( nya ) dan pasti kamu tidak dapat membuat ( nya ), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang kafir.

Wallahu A'lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar BARAYA

Designed By Noo El-Ghonzy