ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KELUARGA ALUMNI PENDIDIKAN PESANTREN AL-FATTAH(KAPPA)
ANGGARAN DASAR
KELUARGA ALUMNI PENDIDIKAN
PESANTREN AL-FATTAH
(KAPPA)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal I
Organisasi ini bernama Keluarga
Alumni Pendidikan Pesantren Al-Fattah disingkat KAPPA
Pasal 2
KAPPA didirikan di Bojongmengger pada. tanggal 10 Muharram 1432 H
untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
KAPPA
berkedudukan di PONDOK PESANTREN AL-FATTAH.
BAB II
AZAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
KAPPA
berazaskan Al-quran, Al Hadits, Ijma’ dan Qiyas
Pasal 5
KAPPA bertujuan:
1. Berperan serta dalam
Pernbangunan Nasional dan umat manusia seutuhnya;
2. Memberikan masukan kepada PONDOK
PESANTREN AL-FATTAH dalarn rangka pengembangan almamater sesuai dengan misinya;
3. Memelihara, mempertahankan serta menjunjung
tinggi nama baik PONDOK PESANTREN AL-FATTAH; dan
4. Membina persahabatan, persatuan. serta.
meningkatkan rasa kekeluargaan antar Alumnus PONDOK PESANTREN AL-FATTAH.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan
tersebut pada pasal 5, KAPPA dapat melakukan kegiatan antara lain:
1. Menyelenggarakan pertemuan berkala antar
anggota dan dengan masyarakat di bidang profesi maupun di bidang sosial dan budaya;
2. Tukar menukar informasi
dalam rangka memperlancar usaha pencapaian tujuan organisasi;
3. Membina kerjasama dengan
kelompok profesi dan organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KAPPA;
dan
4. Mengadakan kegiatan /
usaha-usaha lain yang dianggap perlu untuk mengernbangkan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 7
KAPPA
tidak melakukan kegiatan politik praktis.
BAB IV
BENDERA DAN LAMBANG
ORGANISASI
Pasal 8
1.
Bendera KAPPA adalah bendera PONDOK PESANTREN
AL-FATTAH dengan tulisan KAPPA di bawah logo PONDOK PESANTREN AL-FATTAH.
2.
Lambang KAPPA adalah lambang PONDOK PESANTREN
AL-FATTAH dengan tulisan KAPPA dibawah logo PONDOK PESANTREN AL-FATTAH.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Keanggotaan KAPPA terdiri atas anggota biasa
dan anggota kehormatan.
2. Anggota biasa adalah
setiap lulusan PONDOK PESANTREN AL-FATTAH.
3. Anggota kehormatan adalah
mereka yang berjasa terhadap organisasi KAPPA.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 10
Susunan organisasi KAPPA
adalah
1 Badan Musyawarah KAPPA, terdiri atas
a. Musyawarah dewan pembina KAPPA;
b. Musyawarah pengurus KAPPA;
c. Musyawarah setiap angkatan
KAPPA.
2. Pelaksana organisasi KAPPA terdiri atas
a. Tingkat Pusat, adalah
dewan pembina;
b. Tingkat pengurus, adalah
semua Pengurus;
c. Tingkat setiap angkatan, adalah
Pengurus angkatan.
Pasal 11
I . Pengurus KAPPA terdiri dari
1. Ketua Umum
2. Sekretaris
- Wakil Sekretaris
3. Bendahara Umum
-Wakil Bendahara Umum
Pasal 12
1. Dewan Penasehat dan Pembina
KAPPA terdiri dari
a. Pengasuh pesantren secara ex-officio sebagai Penasehat;
b. Pimpinan umum Pesantren secara ex-officio sebagai Pembina
2. Dewan Pembina KAPPA mempunyai tugas pokok
membina KAPPA.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 13
Sumber
dana KAPPA diperoleh dari:
1. Iuran anggota;
2. Kegiatan lain yang sah dan yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; serta
3. Sumbangan yang tidak
mengikat.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KAPPA.
1. Anggaran Rumah Tangga
diusulkan oleh Pengurus Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Pembina dalam musyawarah dengan
Pengurus Alumni Pusat.
Pasal 15
Anggaran Dasar KAPPA untuk
pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Alumni PONDOK PESANTREN AL-FATTAH Tahun 2012
dengan Persetujuan Dewan Pembina KAPPA.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELUARGA ALUMNI PENDIDIKAN
PESANTREN AL-FATTAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
1.
Anggaran Rumah Tangga, (ART) ini berdasarkan
Anggaran Dasar (AD) Keluarga Alumni Pendidikan Pesantren Al-Fattah (KAPPA).
2. KAPPA adalah satu-satunya
wadah organisasi Alumni Pesantren Al-Fattah
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
1. Berperan serta dalam
pencetakan insan mutaqin, imamul muttaqin dan ulamaul amilin
2. Memelihara serta mengembangkan
ilmu pengetahuan demi kepentingan pembangunan nasional.
3. Memberikan masukan kepada PONDOK PESANTREN
AL-FATTAH dalam rangka pengembangan Almamater, sesuai dengan visi dan misi serta ikut berpartisipasi aktif dalam
Pengabdian pada Masyarakat.
4. Memelihara, mempertahankan serta menjunjung
tinggi nama baik Al-Fattah;dan
5. Membina persahabatan,
persatuan serta meningkatkan rasa kekeluargaan antar Alumni PONDOK PESANTREN
AL-FATTAH.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 3
1. Menyelenggarakan pertemuan berkala antar
anggota. sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
2. Menyelenggarakan komunikasi antar anggota dan
antar pengurus melalui:
a. Komunikasi tidak langsung
misaInya surat menyurat, e-mail; dan
b. Komunikasi langsung antara
lain mengadakan pertemuan antar anggota, antar pengurus dan dengan pihak sekolah.
3. Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan
organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KAPPA seperti:
a. Turut serta dalam.
kegiatan diskusi ilmiah / seminar yang diselenggarakan oleh organisasi profesi lain
dan atau mengundang organisasi lain untuk turut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah yang
diselenggarakan oleh KAPPA;
dan
b. Bersama pihak pesantren ikut
melaksanakan promosi Al-fattah kepada masyarakat.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 4
Badan Musyawarah adalah suatu
badan Dewan Pembina dengan Pengurus yang memegang kekuasan tertinggi pada musyawarah
pusat dan merupakan badan pemegang kedaulatan KAPPA
Pasal 5
Musyawarah Nasional
diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara
yang
dibentuk oleh pengurus KAPPA.
1. Musyawarah Pusat harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 50% + I dari Jumlah anggota Badan Musyawarah Pusat.
2. Pengambilan keputusan diusahakan dengan cara
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai,
keputusan diambil berdasarkan
persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang hadir ditambah satu orang.
3. Tempat penyelenggaraan
Musyawarah Pusat berikutnya ditetapkan Oleh Musyawarah Pusat yang sedang berlangsung.
Pasal 6
Pengurus Pusat, Pengurus
angkatan mengadakan rapat pengurus sekurang-kurangnya I (satu) tahun sekali.
Pasal 7
Musyawarah Pusat diikuti oleh Pengurus Pusat
1. Utusan angkatan
masing-masing maksimal 3 (tiga) orang
2. Dewan Pembina Pusat
Pasal 8
1. Pengurus Pusat sedapat mungkin tidak
merangkap jabatan kepengurusan angkatan.
2. Jabatan Pengurus Pusat, dan pengurus angkatan
paling lama 2 (dua) masa jabatan secara berturut-turut.
Pasal 9
Ketua Umum dipilih oleh
peserta Musyawarah Pusat KAPPA.
1. Ketua Umum terpilih tersebut
diberi wewenang untuk mengisi jabatan kepengurusan lainnya selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah penunjukkan ketua umum untuk selanjutnya menginformasikan kepada seluruh alumni.
2. Kepengurusan KAPPA Pusat
ditetapkan oleh Musat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan terdiri dari
1. Anggota Biasa
Anggota biasa adalah mereka
yang telah menyelesaikan pendidikannya di PONDOK PESANTREN AL-FATTAH.
2. Anggota Kehormatan
Yang dapat diangkat menjadi
anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi KAPPA
Pasal 11
Penerimaan Anggota
1. Anggota biasa
Mereka yang telah
menyelesaikan pendidikannya di PONDOK PESANTREN AL-FATTAH, yang
telah memenuhi syarat-syarat
administrasi yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
2. Anggota Kehormatan
a. Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan
oleh rapat pengurus pusat;
b. Yang dapat diangkat menjadi anggota
kehormatan adalah:
1. Mereka yang berjasa terhadap
organisasi KAPPA
2. Tidak pemah tercela atau
tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana;
3. Mempunyai kepribadian
serta reputasi baik dalam masyarakat; dan
4. Menyatakan kesediaan untuk
diangkat sebagai anggota kehormatan
5. Usul pengangkatan anggota kehormatan dapat
dilakukan oleh anggota sekurang- kurangnya 5 (lima) orang anggota kepada pengurus pusat
melalui pengurus angkatan.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak anggota
a. Anggota biasa berhak:
1. Memilih dan dipilih; serta
2. Mendapatkan pelayanan organisasi
b. Anggota kehormatan
1. Mempuyai hak bicara; dan
2. Mendapatkan pelayanan
organisasi.
2.
Kewajiban Anggota
a. Tunduk dan mentaati AD/ART
KAPPA serta keputusan rapat umum anggota dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus;
b. Turut aktif melaksanakan seluruh program
kerja KAPPA baik diminta maupun tidak diminta.
c. Menciptakan suasana kerjasama dan rasa
kekeluargaan antara sesama anggota dengan penuh saling
pengertian;
d. Menjunjung tinggi kehormatan sesama anggota
dan martabat organisasi;
e. Loyal kepada organisasi dan Almamater
Al-Fattah; serta.
Pasal 13
Berhentinya Keanggotaan
1. Anggota dapat berhenti atau diberhentikan
oleh pengurus untuk sementara atau selamanya karena :
a. Permintaan sendiri
b. Meninggal dunia; dan
c. Melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Dalam hal pemberhentian karena melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan organisasi, pengurus mengadakan rapat untuk mengambil keputusan.
BAB VII
SUMBERDANA
Pasal 14
1. Sumber Dana KAPPA diperoleh
dari:
a. Iuran anggota
b. Kegiatan lain yang sah dan
tidak bertentangan dengan AD/ART serta
c. Sumbangan yang tidak
mengikat
2. Iuran para anggota terdiri dari :
a. Iuran pokok dan iuran bulanan
b. Besarnya iuran pokok ialah Rp. 5.000,- (dua
ribu rupiah) yang dipungut pada waktu penyerahan ijazah dipesantren;
c. Besarnya iuran bulanan adalah Rp. 1.000,-
(seribu rupiah).
3. Iuran anggota sebagaimana tersebut ayat (2)
di atas butir (b) 50% dikelola dan ditetapkan penggunaannya oleh pengurus pusat, 35% dikelola dan ditetapkan penggunaannya
oleh pengurus angkatan dan 15% lagi dikelola dan digunakan untuk kepentingan
social kemasyarakatan.
4. Pertanggung jawaban keuangan organisasi harus
dilaporkan secara tertulis kepada anggota setiap akhir tahun dengan tembusan kepada
pembina.
BAB VIII
LAIN – LAIN
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat diubah dengan keputusan MUSAT KAPPA.
1. Segala sesuatu yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pengurus dan dipertanggungjawabkan pada
MUSAT KAPPA.
2. Segala peraturan dan ketentuan lain yang
tidak bersumber dari AD/ART sejak tanggal pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh
MUSAT KAPPA.
Cijeungjing, November 2012
Ketua Dewan Pembina
KAPPA
Ky. Ali Ma’sum A R
|
Ketua Umum
KAPPA
M. Darmin Siddiq
|