وَعلم أصُول الْفِقْه طرقه على سَبِيل الْإِجْمَال وَكَيْفِيَّة الِاسْتِدْلَال بهَا
Terjemahan
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang metode – metode yang digunakan untuk menetapkan hukum secara global, dan menjelaskan cara mengambil dalil dengan metode - ,metode tersebut.
Penjelasan
Perbedaan
antara ilmu ushul fiqih dan ilmu furu’ fiqih, atau yang lebih dikenal
dengan ilmu fiqih adalah; ilmu ushul fiqih hanya menjelaskan cara – cara
untuk mengambil dalil secara global dari suatu dalil, sedangkan ilmu
fiqih menjelaskan setiap masalah secara terperinci mulai dari syarat –
syarat, rukun – rukun, dll.
Contohnya;
mengenai masalah wudhu’ ditetapkan bahwa fardhu wudhu’ ada 6.
Ketetapan ini didasarkan pada 2 dalil dari hadits dan 1 dalil dari ayat
al-qur’an. Perinciannya adalah sebagai berikut;
1. Fardhu wudhu yang pertama adalah niat, yang didasarkan pada hadits :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Semua perbuatan tergantung niatnya” (Shohih Bukhori, no.1 dan Shohih Muslim, no.1907)
2.
Fardhu wudhu kedua, ketiga, keempat dan kelima, yaitu membasuh muka,
membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuk kedua
kaki sampai kedua mata kaki, didasarkan pada ayat :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (Q.S. Al-Ma’idah : 6)
3.
Fardhu wudhu keenam yaitu berurutan, yang didasarkan pada beberapa
hadits yang menjelaskan bahwa nabi selalu berwudhu secara berurutan,
diantaranya hadits :
عَنِ
ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللَّيْثِيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّ
حُمْرَانَ، مَوْلَى عُثْمَانَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ
ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ
ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ
ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ
مَسَحَ رَأْسَهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ
ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ». ثُمَّ قَالَ:
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ
وُضُوئِي هَذَا
“Dari
Ibnu Syihab bahwa 'Atho' bin Yazid Al-Laitsi telah menceritakan
kepadanya, bahwa Humron budak Utsman, telah menceritakan kepadanya,
bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh
dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasuk
dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak
tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga
kali. Selepas itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau
membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki
kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh
kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman berkata,
'Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu
seperti cara aku berwudlu” (Shohih Muslim, no.226)
Penggalian
hukum dari dalil – dalil diatas dilakukan dengan berpegang pada cara –
cara yang telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih, sedangkan hukum –
hukum yang dihasilkannya nantinya disebut ilmu fiqih.
Jadi
setelah “tugas” dari ilmu ushul fiqih untuk menggali hukum langsung
dari dalilnya telah selesai, selanjutnya hukum – hukum yang dihasilkan
ditata secara rapi dan dikelompokkan sesuai dengan temanya, semisal
hukum – hukum yang berkaitan dengan fardhu –fardhu wudhu’ dikelompokkan
dengan sub tema “syarat – syarat wudhu” begitu juga untuk hukum – hukum
lainnya.
Setelah
hukum – hukum terrsebut dikelompokkan berdasarkan pembahasannya,
setelah itu setiap permasalahannya dijelaskan secara rinci, semisal
dalam masalah niat wudhu’, dijelaskan secara lebih rinci bagaimana
kalimat yang digunakan ketika niat, bagaimana cara niat wudhunya orang
yang normal, bagaimana niat wudhu orang yang terus menerus berhadats,
dan lain sebagainya.
Dari
uraian diatas nampak jelas bahwa ilmu ushul fiqih dan ilmu fiqih adalah
2 ilmu yang sangat berkaitan erat dan tak terpisahkan.
Sumber ; Pontren Darul Falah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar BARAYA