بِسم الله الرَّحْمَن الرَّحِيم
هَذِه وَرَقَات تشْتَمل على فُصُول من أصُول الْفِقْه
وَذَلِكَ مؤلف من جزأين مفردين
فَالْأَصْل مَا بني عَلَيْهِ غَيره وَالْفرع مَا يبْنى على غَيره
وَالْفِقْه معرفَة الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة الَّتِي طريقها الِاجْتِهَاد
Terjemahan
Segala puji bagi Alloh yang maha pengasih lagi maha penyayang
Ini adalah “al-waroqot” (beberapa lembaran) yang memuat beberapa fasal dari ushul fiqih
Kata “ushul fiqih’ tersusun dari 2 bagian yang terpisah (yaitu kata “ushul” dan kata “fiqih”).
Ashlu
adalah : Sesuatu yang menjadi tempat dibangunnya perkara yang lain.
Sedangkan Al-Far’u adalah : Sesuatu yang dibangun diatas sesuatu
lainnya.
Fiqih adalah : Suatu pengetahuan mengenai hukum – hukum syari’at yang dihasilkan dengan cara berijtihad.
Penjelasan
1.
Cabang ilmu yang membahas tentang cara menggali hakum dari dalil –
dalilnya disebut dengan “ushul fiqih”. Nama ini diambil dari kata
“ushul” dan “fiqih”.
2.
Kata “ushul’ adalah jama’ dari kata “ashlu” yang berarti pokok,
pangkal, dasar atau pondasi, sebagaimana pangkal pohon yang menjadi
tempat tumbuh dan berdirinya sebatang pohon. Alloh berfirman;
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
“Tidakkah
kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang
baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke
langit” (Q.S. Ibrohim : 24)
3. Arti kata “fiqih” dalam bahasa arab adalah “pemahaman”, sebagaimana kata ini dipakai dalam satu ayat;
فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (Q.S. An-Nisa’ : 78)
Sedangkan
menurut istilah yang digunakan dalam ilmu – ilmu keagamaan, pengertian
“fiqih” adalah : “Pengetahuan mengenai beberapa hukum syari’at, yang
dihasilkan dengan cara berijtihad’, sebagaimana dituturkan diatas.
4.
Berdasarkan urain diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian dari ushul
fiqih adalah : “Beberapa dasar yang digunakan untuk memahami hukum –
hukum syari’at agama Islam”.
Sumber : Pesantren Darul Falah
Sumber : Pesantren Darul Falah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar BARAYA