وَالْفِقْه أخص من الْعلم
وَالْعلم معرفَة الْمَعْلُوم على مَا هُوَ بِهِ
وَالْجهل تصور الشَّيْء على خلاف مَا هُوَ بِهِ
وَالْعلم
الضَّرُورِيّ مَا لم يَقع عَن نظر واستدلال كَالْعلمِ الْوَاقِع بِإِحْدَى
الْحَواس الْخمس الَّتِي هِيَ السّمع وَالْبَصَر والشم والذوق واللمس أَو
التَّوَاتُر
وَأما الْعلم المكتسب فَهُوَ الْمَوْقُوف على النّظر وَالِاسْتِدْلَال
وَالنَّظَر هُوَ الْفِكر فِي حَال المنظور فِيهِ
وَالِاسْتِدْلَال طلب الدَّلِيل
وَالدَّلِيل هُوَ المرشد إِلَى الْمَطْلُوب لِأَنَّهُ عَلامَة عَلَيْهِ
وَالظَّن تَجْوِيز أَمريْن أَحدهمَا أظهر من الآخر
وَالشَّكّ تَجْوِيز أَمريْن لَا مزية لأَحَدهمَا على الآخر
Terjemahan
Kata “fiqih” itu lebih khusus dari pada kata “ilmu”.
Ilmu adalah pengetahuan mengenai sesuatu sesuai dengan keadaannya.
Jahl (Kebodohan) adalah penggambaran mengenai sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaannya.
Ilmu
dhoruri adalah ilmu/pengetahuan yang dihasilkan dengan tanpa berpikir
dan mengambil dalil. Seperti pengetahuan yang dihasilkan dengan salah
satu dari kelima panca indra, yaitu; pendengaran, penglihatan,
penciuman, perasa,dan peraba, atau dihasilkan dari kejadian yang
berlangsung berulang kali.
Ilmu muktasab adalah ilmu yang hanya bisa dihasilkan dengan cara berpikir dan mengambil dalil.
Nadhor adalah berpikir mengenai sesuatu
Istidlal adalah mengambil dalil.
Dalil
adalah suatu perkara yang menjadi petunjuk mengenai sesuatu yang sedang
dicari, dimana perkara tersebut merupakan tanda keberadaan seuatu yang
sedang dicari itu.
Dhon adalah dimungkinkannya dua perkara, dimana salah satunya lebih nampak dari yang lainnya.
Syak adalah dimungkinkannya dua perkara, dimana tidak ada kelebihan pada salah satunya dibanding dengan yang lainnya.
Ilmu
ushul fiqih adalah metode - metode yang digunakan untuk memperoleh
fiqih secara global dan cara mengambil dalil dengan metode – metode
tersebut
Penjelasan :
1.
Dalam istilah ilmu – ilmu keislaman, kata “fiqih” lebih khusus dari
kata “ilmu”, sebab fiqih hanyalah salah satu bagian dari berbagai macam
ilmu.
2. Pengetahuan mengenai sesuatu sesuai dengan fakta yang ada itu disebut ilmu, dan kebalikannya disebut jahl (kebodohan).
3. Jahl dibagi menjadi 2, yaitu Jahl Basith dan Jahl Murokkab;
a.
Jahl basith adalah tidak tahu atau tidak mengerti mengenai sesuatu,
contohnya; tidak tahu tentang tata cara bersuci bagi wanita yang sedang
mengeluarkan darah istihadhoh.
b.
Jahl murokkab adalahmeyakini sesuatu yang sebenarnya salah, contohnya;
menganggap bahwa darah sedikit yang menempel pada tubuh itu dihukumi
najis yang wajib dibasuh sehingga apabila ada orang yang sholat dan ada
darah sedikit pada tubuhnya sholatnya batal, padahal sebenarnya darah
sedikit itu dihukumi najis ma’fu yang tidak wajib disucikan sehingga
apabila seseorang sholat dalam keadaan pada tubuhnya terdapat darah yang
hanya sedikit sholatnya tetap sah.
4.
Ilmu dhoruri yang dihasilkan dari panca indra seperti pengetahuan bahwa
najis berpa darah yang menempel pada pakaian masih belum hilang karena
masih nampak jelas warnanya. Sedangkan ilmu dhoruri yang dihasilkan
karena terus menerus, seperti pengetahuan bahwa sholat 5 waktu dan puasa
romadhon hukumnya juga wajib bagi bagi orang islam karena kaum muslimin
mengerjakannya tanpa dilakukan penalaran.
5.
Ilmu muktasab contohnya seperti pengetahuan bahwa orang yang mabuk
wudhunya batal, karena orang yang mabuk hilang kesadarannya, sedangkan
hilangnya kesadaran dapat membatalkan wudhu’. Nabi bersabda;
وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Tali pantat adalah kedua mata, maka barangsiapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu." (Sunan Abu Dawud, no.203)
Meskipun
hadits diatas hanya menyebutkan bahwa yang membatalkan wudhu adalah
tidur, namun karena illat (alas an) yang menyebabkan batalnya adalah
hilangnya kesadaran, maka keadaan mabuk yang menghilangkan kesadaran
diqiyaskan (disamakan) dengan keadaan tidur, karena itu disimpulkan
bahwa mabuk membatalkan wudhu.
Kesimpulan seperti ini hanya bisa dihasilkan dengan penalaran, dan ilmu seperti inilah yang disebut dengan “ilmu muktasab”.
6.
Dzon dan syak memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, meskipun dhon
derajatnya dibawah yakin, tapi dhon dihukumi seperti halnya yakin,
sedangkan syak dianggap seperti tidak ada. Contohnya; ketika orang akan
mengerjakan sholat, salah satu syaratnya adalah mengetahui bahwa
waktunya telah masuk, seperti orang yang sedang dipantai melihat
matahari nampak jelas terbenam diufuk barat, berarti ia telah yakin
bahwa waktu sholat telah masuk, begitu juga ketika dhon bahwa waktu
sholat telah masuk, seperti orang – orang dulu yang mengetahui bahwa
matahari telah terbenam dengan keluarnya kelelawar, karena kelelawar
hanya akan keluar dimalam hari, pada 2 keadaan tadi seseorang sudah
boleh mengerjakan sholat maghrib. Sedangkan apabila seseorang masih syak
apakah matahari terbenam atau belum, seperti orang yang mendengar suara
samar – samar dari kejauhan dan tidak dapat memastikan apakah itu suara
adzan atau suara lainnya, maka orang tersebut belum diperbolehkan
mengerjakan sholat.
Sumber : Pontren Darul Falah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar BARAYA